LAYANAN PRIORITAS PENYANDANG DISABILITAS

PROGRAM KARTU ANITA

ANITA merupakan akronim dari Antrian Prioritas Penyandang Disabilitas.

Kartu ini diperuntukkan khusus bagi pengguna penyandang disabilitas dalam mendapatkan

layanan prioritas di Pengadilan Tinggi Makassar

PRIORITAS

Mendahulukan pengguna disabilitas

NOL RUPIAH

Tidak dipungut biaya dalam penggunaan kartu "Anita"

PEDOMAN

Mengikuti SK Dirjen Badilum 2020 Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

ALUR KARTU "ANITA"

Alur antrian prioritas dimulai dari pengguna datang ke kantor Pengadilan Tinggi Makassar. Dan berakhir pada pengisian survei layanan