PROGRAM KARTU ANITA
ANITA merupakan akronim dari Antrian Prioritas Penyandang Disabilitas.
Kartu ini diperuntukkan khusus bagi pengguna penyandang disabilitas dalam mendapatkan
layanan prioritas di Pengadilan Tinggi Makassar
PRIORITAS
Mendahulukan pengguna disabilitas
NOL RUPIAH
Tidak dipungut biaya dalam penggunaan kartu "Anita"
PEDOMAN
Mengikuti SK Dirjen Badilum 2020 Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas


ALUR KARTU "ANITA"
Alur antrian prioritas dimulai dari pengguna datang ke kantor Pengadilan Tinggi Makassar. Dan berakhir pada pengisian survei layanan